Aturan Tax Amnesty 31 Agustus 2016

Info terbaru pagi ini dari Sekjen Kemenkeu :

PERATURAN DIRJEN PAJAK TERBARU
Untuk meredam keresahan sebagian masyarakat dalam menyikapi kebijakan Tax Amnesty, Dirjen Pajak kemarin mengeluarkan peraturan terbaru dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Orang Pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah PTKP diperbolehkan tidak ikut TA;
2. WNI yang berada di LN lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak LN dan diperbolehkan tidak ikut TA;
3. Harta warisan bukan merupakan objek TA jika:
a. diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;
b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
4. Harta hibahan dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua bukan merupakan objek TA jika:
a. pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;
b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.
5. Untuk angka 1 sampai dengan angka 4 *tidak dikenakan* sanksi Pasal 18 UU TA (apabila nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan dan pajaknya dihutung plus sanksi 2% per bulan).
6. Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak boleh tidak ikut TA dengan ketentuan:
a. Jika SPT sudah masuk, dapat melakukan pembetulan SPT;
b. Jika SPT belum masuk, memasukkan SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh harta.
Apabila dikemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985 – 2015 yang belum dilaporkan, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi 2% sebulan (berlaku sanksi Pasal 18 UU TA).
7. Pelaporan harta selain kas adalah sebesar nilai wajar menurut Wajib Pajak dan tidak akan ada koreksi dari petugas pajak.
Semoga bermanfaat. Silakan share bila perlu.

Sumber: nyomanwidia.net


Foto sahabat (dari kiri ke kanan) :

Sucipto HS, Yudiawan FK, Dwipayana, Marcellina Titasari, Buddin A